Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wiranto soal Inpres Soeharto yang Tak Dipakai untuk Kudeta

Kompas.com - 21/05/2016, 08:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

Inpres Soeharto untuk Wiranto

Pada 18 Mei 1998, Soeharto menandatangani surat perintah instruksi presiden dengan nomor 16/1998. Isinya adalah mengangkat Menhankam/Panglima ABRI sebagai Panglima Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional. Wakilnya, Kepala Staf TNI AD.

Ada beberapa hal krusial sebagai tambahan kewenangan yang dimiliki Wiranto sebagai Panglima TNI dan Komando Operasi.

Pertama, kewenangan menentukan kebijakan tingkat nasional untuk menghadapi krisis yang sedang atau akan dihadapi.

Kedua, kewenangan mengambil langkah untuk mencegah dan meniadakan sumber penyebab atau mengatasi peristiwa yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Ketiga, para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah dan daerah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Komando Operasi tersebut.

Wiranto mengaku terkejut ketika inpres tersebut diserahkan Soeharto kepadanya pada tanggal 20 Mei malam.

"Surat ini akan digunakan atau tidak, terserah kepada kamu," ucap Soeharto kepada Wiranto ketika itu.

"Saya agak tersentak mendengar kata-kata Presiden. Benar-benar tidak seperti biasanya.... Pada saat itu, saya langsung menjawab, 'Baik, Pak, akan saya pelajari," kata Wiranto.

Wiranto merasa, pernyataan Soeharto tidak lazim saat menyerahkan inpres tersebut. Pasalnya, dalam kemiliteran, atasan lazimnya mengatakan, 'Ini saya kasih perintah, laksanakan!' Bawahan akan menjawab, "Siap, laksanakan!"

Berdasarkan pernyataan itu, Wiranto merasa, Soeharto ingin dirinya mempertimbangkan, bukan langsung menjalankan perintah.

"Itu pemahaman saya. Kalau saya gunakan, risikonya bagaimana. Kalau tidak saya gunakan, bagaimana kira-kira jalan keluar untuk mengatasi masalah negeri ini," kata Wiranto dalam acara Kick Andy.

Dalam perjalanan dari Cendana ke Mabes ABRI di Jalan Merdeka Barat, Wiranto mempelajari dan menganalisis dalam waktu singkat untuk mengambil sikap atas surat inpres yang mirip dengan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) tersebut.

Tak pilih kudeta

Saat itu, Wiranto mengaku, tidak pernah terlintas di benaknya, ide untuk mengambil alih kekuasaan. Wiranto mengaku, dirinya sejak awal berpendirian, jika dua dari tiga unsur negara, yakni pemerintah dan rakyat saling berhadapan, bahkan menyerang, maka posisi ABRI bakal sangat sulit. Pasalnya, dua unsur itu harus dibela ABRI.

Atas inpres tersebut, Wiranto memiliki dua alternatif. Pertama, mempertahankan pemerintah, mengumumkan darurat militer, dan melakukan tindakan represif total.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com