Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri: Saya Bersyukur Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Saya

Kompas.com - 16/05/2016, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS, memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri mengucap syukur karena dengan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan permohonan gugatannya, meskipun untuk sementara waktu.

"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan saya. Keputusan provisi atau sela yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas semua permohonan tersebut," ujar Fahri, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Dengan demikian, posisi saya (dipecat dari) partai PKS dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tepat," tutur Fahri.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri terhadap PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Namun, pihak tergugat kembali tidak hadir sehingga pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara. 

Keputusan hakim yakni mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Hakim juga menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan DPP PKS berkaitan dengan Fahri Hamzah sebagai sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Hakim pun memerintahkan DPP PKS untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Majelis hakim kembali akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (9/6/2016) untuk kembali mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Akan tetapi, keputusan hakim ini mendapat protes dari kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru yang hadir di persidangan.

"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut, jadi kami meminta waktu," ujar dia.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com