Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fahri Hamzah Vs PKS

Kompas.com - 09/05/2016, 09:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (9/5/2016).

Kuasa huku Fahri Hamzah, Mujahid, mengatakan, agenda sidang adalah mediasi antara kedua pihak.

"Iya, nanti agendanya mediasi pada pukul 10.00 WIB," kata Mujahid, saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2016).

Sebelumnya, PN Jaksel telah mengadakan mediasi pada Selasa (3/5/2016) lalu.

Namun, pada mediasi pertama, pihak tergugat hanya dihadiri oleh anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.

Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, Presiden PKS Sohibul Iman berhalangan hadir karena sedang berada di Jambi dalam rangka reses.

Adapun Ketua Badan Penegak Disiplin Otonom PKS Abdul Muiz Saadih saat ini sedang menjalankan tugas ke Jerman.

Begitu pula Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid yang merupakan anggota Majelis Tahkim, saat ini sedang menjalani reses ke daerah.

Atas ketidakhadiran Iman dan para anggota lainnya, Fahri menilai bahwa pihak PKS tidak memiliki itikad baik.

Ia mengatakan, dengan kesibukannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, masih menyempatkan diri menghadiri sidang mediasi.

"Harusnya sih ada niat baik untuk datang. Saya juga ada rapat dengan anggota lainnya sampai sudah kontak saya tapi saya ucapkan minta maaf karena hari ini ada panggilan dari pengadilan, jadi saya batalkan," ujar Fahri, seusai menghadiri sidang mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5/2016).

Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.

PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.

PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com