Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Andi Taufan Tiro, Siapa Anggota Komisi V DPR Selanjutnya Jadi Tersangka KPK?

Kompas.com - 29/04/2016, 07:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Andi menjadi anggota Komisi V DPR ketiga yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, hanyalah pintu gerbang bagi KPK untuk menguak korupsi yang melibatkan banyak anggota dewan.

"Damayanti hanya yang pertama, diduga masih banyak anggota DPR lainnya yang terlibat yang belum terungkap," ujar Donal saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Damayanti diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

(Baca: Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap yang Libatkan Politisi PDI-P)

Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Dua bulan setelah Damayanti ditetapkan sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.

Kali ini, giliran anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto yang mengenakan baju tahanan KPK. (Baca: Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura.

Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Dalam waktu kurang dari dua bulan setelah penahanan Budi Supriyanto, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Andi diduga juga menerima uang dari Abdul Khoir. (Baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)

Seperti Damayanti dan Budi, suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Ada pun, uang yang telah diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.

Siapa anggota DPR selanjutnya?

Dakwaan terhadap Abdul Khoir secara jelas menyebut beberapa penerimaan uang oleh anggota Komisi V DPR.

Penerimaan tersebut khususnya terhadap sejumlah anggota Komisi V yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Setidaknya, masih ada satu nama lagi anggota Komisi V yang disebut menerima uang dari Abdul Khoir.

Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyebut nama anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin.

Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.

(Baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)

Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, namun juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng. Namun, keterlibatan anggota DPR sepertinya tidak berhenti sampai Musa.

Aseng dan beberapa pengusaha lain disebut-sebut ikut memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas proyek yang diusulkan para anggota dewan.

Donal Fariz menilai modus dugaan korupsi yang dilakukan Damayanti, Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR lainnya adalah modus lama, seperti yang pernah dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Anggota dewan memanfaatkan anggaran dari pemerintah untuk mendapat keuntungan.

Menurut Donal, kasus-kasus seperti ini mustahil hanya dilakukan secara perorangan.

Kasus-kasus seperti ini biasanya, menurut dia, melibatkan tidak hanya anggota legislatif, tetapi juga pihak pemerintah terkait dan pihak swasta yang berkepentingan.

Donal mengatakan, KPK perlu lebih secara seksama menelusuri setiap keterlibatan dan aliran uang dalam kasus suap ini.

Terlebih lagi, Damayanti yang ditangkap lebih dulu, mengakui bahwa banyak anggota Komisi V DPR yang terlibat dalam kasus yang menimpanya.

(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)

Kompas TV Tersangka Suap di Komisi V "Nambah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com