JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2016).
Seusai diperiksa, Yudi memastikan bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima pemberian terkait proyek pembangunan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tidak, saya tidak pernah menerima (suap). Saya sudah bersumpah tidak," ujar Yudi di Gedung KPK, Selasa sore.
Selama pemeriksaan, Yudi mengaku ditanyai oleh penyidik seputar mekanisme penyusunan program di Komisi V DPR. Ia juga ditanyakan terkait beberapa nama pejabat di Kementerian PUPR.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga membantah pernyataan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengenai adanya pembagian dana suap kepada sejumlah anggota DPR.
Hal tersebut dilontarkan Damayanti saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/4/2016).
(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
"Itu kan semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," kata Yudi.
KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Yudi di DPR. Hal itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR.
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Yudi. Saat itu, Wakil Ketua DPR yang juga politisi PKS Fahri Hamzah adu mulut dengan salah satu penyidik KPK, HN Christian.
(Baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Damayanti dan Budi Suprianto sebagai tersangka.