JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengaku prihatin sudah ada tiga anggota Komisi V yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tiga anggota itu, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN).
"Ya, sebagai ketua kita prihatin juga," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Fary mengaku menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada KPK. Dia mengatakan, sejauh ini sebagian anggota Komisi V, termasuk dirinya sendiri, sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia menegaskan bahwa Komisi V DPR siap bekerjasama dengan KPK. (baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Andi Taufan Tiro Akan Mundur dari DPR)
"Tidak hanya diminta keterangan, tapi KPK meminta laporan, risalah kesimpulan rapat, minta apa kita berikan. Kita percaya KPK bekerja profesional," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Fary mengaku tidak tahu menahu mengenai suap yang diberikan ke internal Komisi V dalam proyek pembangunan jalan di Maluku ini. Menurut dia, Komisi V hanya bertugas menyusun program bersama pemerintah.
(baca: PAN Minta Penyidikan KPK Tak Berhenti sampai Andi Taufan Tiro)
"Soal implementasi dalam APBN itu kewenangan kementerian," ucap Fary.
Dalam kasus ini, tiga anggota Komisi V yang dijerat KPK diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. (baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.