Jaelani, staf ahli anggota DPR yang bertugas sebagai perantara suap, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyebut nama anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Musa diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan.
(Baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)
Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, namun juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku, akan dikerjakan oleh Aseng. Namun, keterlibatan anggota DPR sepertinya tidak berhenti sampai Musa.
Aseng dan beberapa pengusaha lain disebut-sebut ikut memberikan uang kepada sejumlah anggota Komisi V DPR, sebagai kompensasi atas proyek yang diusulkan para anggota dewan.
Donal Fariz menilai modus dugaan korupsi yang dilakukan Damayanti, Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR lainnya adalah modus lama, seperti yang pernah dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Anggota dewan memanfaatkan anggaran dari pemerintah untuk mendapat keuntungan.
Menurut Donal, kasus-kasus seperti ini mustahil hanya dilakukan secara perorangan.
Kasus-kasus seperti ini biasanya, menurut dia, melibatkan tidak hanya anggota legislatif, tetapi juga pihak pemerintah terkait dan pihak swasta yang berkepentingan.
Donal mengatakan, KPK perlu lebih secara seksama menelusuri setiap keterlibatan dan aliran uang dalam kasus suap ini.
Terlebih lagi, Damayanti yang ditangkap lebih dulu, mengakui bahwa banyak anggota Komisi V DPR yang terlibat dalam kasus yang menimpanya.
(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.