"Kami berharap Pemerintah Papua Niugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus, agak sulit bagi kita," kata Prasetyo.
Begitu pula sejumlah buron lain yang masih bersembunyi di negara lain. Prasetyo berharap, negara tempat persembunyian itu mau bekerja sama dengan Indonesia demi penegakan hukum.
"Kami tidak ada kompromi bagi para koruptor, dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," kata Prasetyo.
Dalam kasus Djoko, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa dia bebas dari tuntutan.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun)
Kemudian, pada Oktober 2008, kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan menyatakan bahwa Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta, sementara uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.