Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Pelanggaran Etika Harry Azhar Aziz Menurut "Koalisi Selamatkan BPK"

Kompas.com - 26/04/2016, 15:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Selamatkan BPK.

"Kami berlandasakan pada aturan-aturan kode etik terkait dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik BPK di mana ada beberapa pasal yang kami nilai kaitannya dengan pelanggaran," kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC) La Ode Salama di Gedung BPK, Selasa (26/4/2016).

La Ode menyebutkan, Harry Azhar diduga melakukan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International saat sudah menjadi Ketua BPK. Harry baru melepaskan jabatannya satu bulan setelah masuk BPK.

Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.

Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.

(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)

Menurut La Ode, tindakan Harry Azhar ini bertentangan dengan aturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Pertama, Pasal 8 ayat 2 huruf E berbunyi anggota BPK selaku pejabat negara, dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi selain yang dapat mengganggu integritas dan profesi selaku anggota BPK.

Pasal 6 ayat 2 huruf C berbunyi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK, dilarang melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun orang lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.

"Hal terkait dengan rangkap jabatan ini ada potensi kerugian negara dari pajak yang tidak masuk ke kas negara," ucap La Ode.

(Baca: ICW: Tidak Sepantasnya Ketua BPK Tidak Tertib Lapor Harta Kekayaan)

Rangkap jabatan tersebut juga diatur dalam UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 pasal 28 huruf D berbunyi anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkup lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau menjadi anggota partai politik.

"Jika ada anggota BPK yang punya perusahaan di negara lain itu dilarang keras dan itu sebagai bagian dari pelangaran kode etik. Sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat," tutur La Ode.

Terkait ketidakjujuran dalam menyampaikan kepemilikan dan direktur perusahaan Sheng Yue International, Harry juga dianggap melanggar pasal 6 ayat 1 huruf C UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mewajibkan anggota BPK bertindak jujur dan bertingkah sopan.

(Baca: Namanya Tercantum dalam "Panama Papers", Ketua BPK Beri Klarifikasi ke Presiden )

Sementara itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan Harry adalah dengan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. Harry dianggap melanggar pasal 5 ayat 3 UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.

Dalam pasal tersebut, ditekankan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

"Dari poin tersebut kami simpulkan bahwa Bapak Harry Azhar sebagai terlapor kami duga ada pelanggaran terkait kode etik dan UU BPK sendiri," kata La Ode.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan BPK menyerahkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Curruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.

Kompas TV Ketua BPK: Saya Tidak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com