JAKARTA, KOMPAS.com — Selain membawa pulang buron kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, Pemerintah Indonesia juga memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
"Kami bukan hanya berhasil pulangkan Pak SH (Samadikun Hartono), melainkan juga saat ini, di jam yang sama di Cengkareng, kami memulangkan Hartawan Aluwi, buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century.
Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century.
Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.