JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika syarat penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan per desa/kelurahan bagi calon independen akan memberatkan calon independen.
Menurut Ferry, peraturan mengenai meterai tersebut sudah diterapkan sejak lama di pilkada-pilkada sebelumnya.
"Enggak (memberatkan) lah. Kan ini sudah diterapkan di (pilkada) sebelum-sebelumnya," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
"Dari dulu persoalan meterai dari proses pilkasa lama itu tetap satu desa satu meterai," kata Ferry.
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa penyertaan meterai dibutuhkan. Pertama, penyertaan meterai merupakan penegasan bahwa dukungan yang diberikan sahih.
Kedua, sebagai bentuk otentifikasi yang ada dalam aktivitas dukungan yang dilakukan dalam dukungan yang dilakukan.
"Ini tidak ada perbedaan. Perbedaan yang kita usulkan hasil verifikasi bahwa bener enggak (Anda mendukung). Harus memberikan pernyataan," ucap Ferry.
Menurut Ferry, perihal verifikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut termasuk apakah bisa segera diterapkan pada Pilkada 2017.
Ia memaparkan, verifikasi yang diberlakukan dibagi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sedangkan yang akan diverifikasi oleh KPU adalah apakah nama yang tertera dalam dukungan sesuai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Apakah tidak ada kegandaan, tidak duplikasi, apakah sesuai dengan yang dicantumkan," ujarnya.
Setelah dipastikan secara administrasi dan sudah sesuai maka akan difaktualkan.
"Misalnya apakah Anda KTP nya ini, mendukung si A. Nanti kalau enggak mendukung, ditulis di berita acara," tutur Ferry.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.
"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).
(Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)
Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.
Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.
(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)
Pasal 14 ayat (8) menyebutkan, bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan ketentuan:
a. meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau
b. meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.