JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.
"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).
Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.
Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.
(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, penggunaan meterai pada pilkada bukanlah hal baru. Meterai telah digunakan sejak Pilkada 2005.
"Kan sudah 11 tahun. Itu perlu meterai di setiap desa," ucap Husni.
Husni mencontohkan perhitungan penggunaan meterai di DKI Jakarta.
"Di Jakarta tidak sampai 250 kelurahannya. Ini untuk membuktikan dokumen ini sah atau tidak. Cuma beberapa juta jadinya," kata Husni.
Husni mengatakan, penggunaan meterai di setiap desa dengan demikian tidak akan membebani bakal calon perseorangan.
"Kemarin kami ingin mempermudah bagi orang yang datang sendiri, bukan berkelompok. Yang penting satu desa sekitar ada satu dukungan meterai," ucap Husni.
Sebelumnya, wacana penggunaan meterai untuk tiap dukungan perorangan dikritik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Titi mempertanyakan alasan KPU menggunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran bagi calon.
"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi.