Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen

Kompas.com - 19/04/2016, 22:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.

"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).

Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.

Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.

(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, penggunaan meterai pada pilkada bukanlah hal baru. Meterai telah digunakan sejak Pilkada 2005.

"Kan sudah 11 tahun. Itu perlu meterai di setiap desa," ucap Husni.

Husni mencontohkan perhitungan penggunaan meterai di DKI Jakarta.

"Di Jakarta tidak sampai 250 kelurahannya. Ini untuk membuktikan dokumen ini sah atau tidak. Cuma beberapa juta jadinya," kata Husni.

Husni mengatakan, penggunaan meterai di setiap desa dengan demikian tidak akan membebani bakal calon perseorangan.

"Kemarin kami ingin mempermudah bagi orang yang datang sendiri, bukan berkelompok. Yang penting satu desa sekitar ada satu dukungan meterai," ucap Husni.

Sebelumnya, wacana penggunaan meterai untuk tiap dukungan perorangan dikritik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi mempertanyakan alasan KPU menggunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran bagi calon.

"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi.

Kompas TV KPU ajukan poin rekruitment terbuka bagi petugas Ad Hoc dalam revisi UU Pilkada - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com