Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Syarat Meterai bagi Pendukung Calon Independen Layak Dipertimbangkan

Kompas.com - 20/04/2016, 15:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa usulan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan.

Sebab, meterai itu akan memperkuat legitimasi seseorang untuk mendukung calon kepala daerah dari independen.

"Kalau ada meterai kan memperkuat bahwa saya sebagai warga DKI, ber-KTP DKI, mendukung si A, lalu teken di meterai. Jadi, yang dukung juga harus tanggung jawab. Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujar Tjahjo saat ditemui di Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

"Jadi, saya rasa (penyertaan meterai) perlu dipertimbangkan," kata dia.

Meski hal itu layak untuk dipertimbangkan dan dilaksanakan, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu baru sebatas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan membahasnya dengan DPR RI.

(Baca: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)

Pada prinsipnya, Tjahjo tidak ingin segala peraturan malah memberatkan calon kepala daerah perseorangan.

"Prinsipnya, pemerintah sesuai dengan putusan MK tidak ingin menghambat calon independen, tetapi masalah prinsip bagaimana aturan KPU menjadi pertimbangan kami," ujar Tjahjo.

KPU diketahui sedang merencanakan akan menerapkan penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen.

Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

(Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian. Namun, Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.

"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata dia.

Namun, KPU akhirnya sudah memutuskan bahwa syarat materai dibubuhkan per kelurahan atau desa, tidak perlu setiap pendukung membubuhkan meterai.

Kompas TV Ini Faktor penyebab Munculnya Calon Perseorangan â?? Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com