Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Partai di DPR, Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik Jadi 7 Persen

Kompas.com - 07/04/2016, 21:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai jumlah partai politik yang ideal untuk Indonesia adalah dua partai.

Jika tak bisa, maka empat partai dianggap menjadi jumlah yang paling maksimal berada di parlemen.

Untuk dapat mencapai angka tersebut, kata dia, maka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen perlu dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 7,5 persen.

"Untuk sampai 7,5 persen, maka harusnya pemilu kemarin dinaikkan menjadi 5 persen. Lalu 2019 itu naik jadi 7,5 persen," ujar Sebastian di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

"Kalau 7,5 persen mungkin partai yang tersisa antara tiga sampai empat partai," kata dia.

Saat ini, kata Sebastian, aturan dibuat sedemikian rupa untuk menghalangi partai ikut pemilu. Padahal, seharusnya tak ada larangan bagi partai manapun untuk ikut pemilu.

Hanya saja, jumlah partai politik yang masuk ke parlemen harus memenuhi ketentuan ambang batas parlemen.

"Tapi masalahnya satu, di kita itu enggak punya grand design soal bagaimana tahapan-tahapan. Ini sangat tergantung selera DPR. Selera partai-partai yang ada di parlemen pada saat itu," tutur Sebastian.

Begitu pun dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur tentang ambang batas parlemen, juga dinilai dibuat berdasarkan kompromi kepentingan.

"Jadi kalau mereka rasa bisa mencapai 4 persen maka mereka buat 3,5 persen. Kalau mereka rasa 3,5 persen berat, diturunkan lagi jadi 3 persen. Ini kan selera jadinya," ucapnya.

Usulan serupa juga pernah diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

Menurut dia, jumlah partai politik yang ideal adalah lima partai. Untuk mencapainya, maka syarat PT perlu diperketat.

(Baca: Mahfud MD Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen)

"Dulu kan 2 persen, lalu 2,5 persen, sekarang 3,5 persen. Bagaimana kalau ke depan dinaikkan jadi 5 persen," tutur Mahfud usai acara diskusi di MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

Begitu pula dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Menurut Surya, kenaikan itu perlu dilakukan terlebih jika batas syarat calon independen jadi dinaikkan.

Ia pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari yang semula 3,5 persen menjadi 7 atau 10 persen. "Baru ada fairness itu," ujarnya. 

(Baca: Perberat Syarat Calon Independen, Surya Paloh Usul Ambang Batas Parlemen Juga Naik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com