Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perberat Syarat Calon Independen, Surya Paloh Usul Ambang Batas Parlemen Juga Naik

Kompas.com - 16/03/2016, 16:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

BERAU, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan tegas mengatakan partainya akan menolak wacana yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan syarat persentase suara bagi calon kepala daerah independen.

Kalau pun tetap dinaikkan, kata Surya, maka parliament threshold atau ambang batas parlemen juga harus ikut dinaikkan.

"Kalau memang demikian (persentase calon independen dinaikkan), partai juga harus konsisten untuk menaikkan parliamentary threshold-nya. Jangan mau enak saja," kata Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).

Ia pun mengusulkan agar parliament threshold (PT) tersebut dinaikkan dari yang semula 3,5 persen menjadi 7 atau 10 persen.

"Baru ada fairness itu," ujarnya. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)

Menurut Surya, batas persentase calon independen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah cukup ideal sehingga tak perlu dinaikkan atau diturunkan.

Menurut dia, partai politik seharusnya mengesampingkan hal itu dan memprioritaskan hal-hal lainnya yang lebih penting dan berguna bagi pembangunan negara.

Misalnya penurunan daya beli masyarakat yang semakin menurun. Salah satunya di Kabupaten Berau. Daya beli masyarakat di sana, papar dia, menurun hingga 50 persen dalam kurn lima bulan terakhir. 

Jika daya beli masyarakat menurun, menurut dia, pasti ada sesuatu yang tak benar dan pendapatan masyarakat pasti merosot.

"Ini harus dicari jalan keluarnya, kalau tidak ancaman pengangguran yang sudah di depan mata bisa lebih banyak lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)

Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. 

Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com