Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Usul Syarat Calon Independen Dibuat Lebih Ringan

Kompas.com - 28/03/2016, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengusulkan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen agar tetap sama atau lebih ringan.

Dengan demikian, akan lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi. Polemik calon tunggal pun dapat dihindari.

"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Menurut Zulkifli, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan oleh pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP).

Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir. Sehingga, tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.

Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa.

"Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," kata Ketua MPR itu.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada, syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT.

Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.

DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draf RUU selesai harus ada persetujuan dari Presiden melalui surat presiden.

Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com