Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka

Kompas.com - 01/04/2016, 19:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT APL berinisial AWJ sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ, Presiden Direktur PT APL," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi.

Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000,- yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.

"Pemberian kedua adalah sisanya, Rp 140 juta," imbuh Agus.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ, karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

(Baca: Sanusi Ditangkap KPK Usai Terima Uang di Mal)

AWJ disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Komentar Ahok Soal Tertangkapnya Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com