JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi, adalah salah satu orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, penangkapan Sanusi dilakukan di salah satu mal di Jakarta Selatan, pukul 19.30 WB.
"OTT (operasi tangkap tangan) terhadap dua orang orang yaitu MSN (M. Sanusi), anggota DPRD DKI tahun 2014-2018," ujar Agus di kantor gedung KPK, Jumat (1/4/2016) petang.
Selain Sanusi, Agus mengungkapkan KPK juga menangkap GER sebagai pihak swasta.
"Penangkapan dilakukan di pusat perbelanjaan di Jaksel," ungkap Agus.
Penyidik KPK menangkap Sanusi setelah politisi Partai Gerindra itu menerima sejumlah uang dari TPT, karyawan swasta PT APL.
Dari penangkapan ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000,- yang diterima Sanusi dari TPT sebanyak dua kali.
Sebelum pemberian uang kemarin, Sanusi sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.
"Pemberian kedua adalah sisanya, Rp 140 juta," imbuh Agus.
Dalam perkara ini, Agus menetapkan Sanusi, GER dan TPT sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.