JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara Yulianus Paonganan ke Kejaksaan Agung.
Yulianus alias Ongen merupakan tersangka pengedar konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun media sosialnya, @ypaonganan.
"Ongen sudah tahap dua hari ini ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, Selasa (22/3/2016).
Agus meyakini penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara Ongen.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kemungkinan Ongen akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Melihat locus delicti mungkin (PN Jakarta) Selatan," kata Agus.
Ongen merupakan pemilik akun Twitter @ypaonganan. Ia ditangkap penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2015) di kediamannya, bilangan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Setelah ditangkap, Ongen langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.