Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Pemilik Akun @ypaonganan ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 22/03/2016, 18:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara Yulianus Paonganan ke Kejaksaan Agung.

Yulianus alias Ongen merupakan tersangka pengedar konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun media sosialnya, @ypaonganan.

"Ongen sudah tahap dua hari ini ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, Selasa (22/3/2016).

Agus meyakini penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara Ongen.

Jika berkas dinyatakan lengkap, kemungkinan Ongen akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Melihat locus delicti mungkin (PN Jakarta) Selatan," kata Agus.

Ongen merupakan pemilik akun Twitter @ypaonganan. Ia ditangkap penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2015) di kediamannya, bilangan Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Setelah ditangkap, Ongen langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mochammad Afifuddin Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Mochammad Afifuddin Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Nasional
Golkar Baru Bicara Peluang Majukan Sandiaga di Jabar Setelah Survei Internal

Golkar Baru Bicara Peluang Majukan Sandiaga di Jabar Setelah Survei Internal

Nasional
DPR Resmi Bentuk Pansus untuk Selesaikan Persoalan Haji

DPR Resmi Bentuk Pansus untuk Selesaikan Persoalan Haji

Nasional
Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Kapolda Sumbar Persilakan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

Nasional
Profil Semuel Pangerapan, Pakar Internet yang Mundur dari Dirjen Aptika Kemenkominfo Imbas Peretasan PDNS

Profil Semuel Pangerapan, Pakar Internet yang Mundur dari Dirjen Aptika Kemenkominfo Imbas Peretasan PDNS

Nasional
Wapres Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Coreng Nama KPU

Wapres Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Coreng Nama KPU

Nasional
Wapres Dorong Inovasi Teknologi Akuakultur dengan Konsep Ekonomi Biru

Wapres Dorong Inovasi Teknologi Akuakultur dengan Konsep Ekonomi Biru

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Nasional
Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Nasional
Bulog Jelaskan soal Dugaan 'Mark Up' Harga Impor Beras

Bulog Jelaskan soal Dugaan "Mark Up" Harga Impor Beras

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

Nasional
Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Nasional
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan 'Mark Up' Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan "Mark Up" Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com