Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Senang jika Jokowi Lanjutkan Proyek Hambalang

Kompas.com - 22/03/2016, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengaku senang dan mendukung jika Presiden Joko Widodo melanjutkan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), Bukit Hambalang, Bogor.

"Jika Pak Jokowi ingin lanjutkan proyek Hambalang, saya senang & dukung penuh. Dulu saya juga tuntaskan banyak proyek yg belum selesai," kata SBY dalam akun Twitter-nya @SBYudhoyono.

SBY mengatakan, alasan terhentinya pembangunan proyek Hambalang yang disebut Jokowi "mangkrak", sangat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. (baca: SBY: Pak Jokowi, Jangan Mau Kita Diadu Domba)

"Menpora Roy Suryo (waktu itu) berencana melanjutkan pembangunan Hambalang, tetapi anggaran "ditahan" DPR & KPK tak izinkan," kata SBY.

Roy Suryo sebelumnya keberatan jika proyek Hambalang disebut mangkrak atau "sisa-sisa peninggalan" pemerintahan SBY. (baca: Penjelasan Roy Suryo soal Hambalang)

Saat menggantikan posisi Andi Mallarangeng pada 2013 lalu, Roy mengaku sempat ingin melanjutkan proyek tersebut. (baca: SBY Merasa Ada yang "Kebakaran Jenggot" Menyikapi "Tour de Java")

"Tapi ada keputusan dari Komisi X DPR RI dan diperkuat dengan larangan dari KPK yang tidak memperbolehkan pelanjutan proyek Hambalang karena memang dalam proses hukum," ujar Roy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2016).

Karena masih dalam masalah hukum tersebut, kata Roy, maka pemerintah RI memutuskan tak melanjutkan pembangunan.

Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika pemerintah berencana melanjutkan proyek Hambalang. (baca: Wakil Ketua KPK: Bangunan Hambalang Tidak dalam Status Disita)

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pembangunan di kawasan tersebut tidak mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Bangunan Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK," kata Basaria melalui pesan singkat, Senin (21/3/2016). (baca: Pimpinan KPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Lanjutkan Proyek Hambalang)

Presiden Joko Widodo memerintahkan tiga hal setelah melakukan kunjungan ke lokasi proyek wisma atlet Hambalang, pada Jumat (18/3/2016) pekan lalu.

Jokowi menekankan, pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.

Ada tahap-tahap yang akan dilakukan demi upaya penyelamatan aset itu. (baca: Jokowi Perintahkan BPKP Audit Proyek Wisma Atlet Hambalang)

Pertama, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com