JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Hasril Hertanto menganggap, keputusan mengesampingkan perkara alias deponir tak lantas menghilangkan status tersangka dari pelaku tersebut.
Salah satu contohnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Ketika keluarnya deponir, tidak otomatis status tersangka akan hilang. Dia akan tetap jadi tersangka karena belum ada putusan pengadilan," ujar Hasril dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Hasril mengatakan, mengesampingkan perkara bukan akhir dari suatu kasus. Dengan demikian, bisa saja kasus itu diungkit lagi di kemudian hari.
Hasril menyayangkan Bambang dan Abraham menyetujui opsi deponir tersebut. (baca: Jika Ditanya, Bambang Lebih Pilih SKP2 daripada Deponir)
"Saya kira BW menolak deponir untuk membuktikan tidak salah, ternyata tidak," kata Hasril.
Berdasarkan undang-undang, tak ada aturan yang menyatakan bahwa deponir bisa digugat melalui praperadilan.
Keputusan deponir ini dianggap sebagai jalan keluar oleh Jaksa Agung untuk mengakhiri panjangnya pengusutan perkara Abraham dan Bambang. (baca: Jaksa Ini Anggap Percuma Deponir Kasus Abraham-Bambang Digugat)
Banyak orang menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang.
Namun, menurut Hasril, tidak ada bukti bahwa kriminalisasi itu benar adanya. Kecuali jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga terlihat apakah alat bukti penyidik kuat atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.