Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat meski Dideponir

Kompas.com - 20/03/2016, 22:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Hasril Hertanto menganggap, keputusan mengesampingkan perkara alias deponir tak lantas menghilangkan status tersangka dari pelaku tersebut.

Salah satu contohnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ketika keluarnya deponir, tidak otomatis status tersangka akan hilang. Dia akan tetap jadi tersangka karena belum ada putusan pengadilan," ujar Hasril dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Hasril mengatakan, mengesampingkan perkara bukan akhir dari suatu kasus. Dengan demikian, bisa saja kasus itu diungkit lagi di kemudian hari.

Hasril menyayangkan Bambang dan Abraham menyetujui opsi deponir tersebut. (baca: Jika Ditanya, Bambang Lebih Pilih SKP2 daripada Deponir)

"Saya kira BW menolak deponir untuk membuktikan tidak salah, ternyata tidak," kata Hasril.

Berdasarkan undang-undang, tak ada aturan yang menyatakan bahwa deponir bisa digugat melalui praperadilan.

Keputusan deponir ini dianggap sebagai jalan keluar oleh Jaksa Agung untuk mengakhiri panjangnya pengusutan perkara Abraham dan Bambang. (baca: Jaksa Ini Anggap Percuma Deponir Kasus Abraham-Bambang Digugat)

Banyak orang menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang.

Namun, menurut Hasril, tidak ada bukti bahwa kriminalisasi itu benar adanya. Kecuali jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga terlihat apakah alat bukti penyidik kuat atau tidak.

"Kalau tidak terbukti maka masyarakat bisa dengan lantang bilang polisi lakukan kriminalisasi. Kalau sekarang tidak bisa, tidak terbukti," kata dia.

Menurut Hasril, bisa saja pihak yang keberatan menggugat kewenangan deponir itu ke Mahkamah Konstitusi. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir "Salah Alamat")

Namun, sama saja penggugat itu menghapus jalan keluar suatu perkara. Bagaimana pun, kata Hasril, jalan keluar tetap dibutuhkan ketika kegaduhan terjadi.

Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com