Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/03/2016, 15:55 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra Jatna menganggap, Jaksa Agung merupakan penuntut hukum tertinggi yang memiliki hak istimewa untuk mengesampingkan perkara alias deponir.

Dengan demikian, tak ada upaya lagi untuk menggugat keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau sudah keputusan tertinggi, challenge tidak ada lagi. Dari segi kemanfaatan hukum, ditimbang tidak ada manfaat hukumnya untuk dilanjutkan," ujar Narendra dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Menurut Narendra, di Belanda, kewenangan deponir dimiliki oleh setiap jaksa. Di sana, deponir bisa saja digugat. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir "Salah Alamat")

Namun, berbeda dengan di Indonesia yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Jaksa Agung yang notabene punya kekuasaan tertinggi dalam penuntutan.

Kalaupun diajukan melalui praperadilan dan dikabulkan, proses penyidikannya juga akan berujung pada deponir lagi karena Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk itu.

Narendra mengibaratkan tugas jaksa agung sebagai timbangan di antara pedang dengan dua sisinya yang tajam. (baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir)

"Kalau jaksa menjaga konstitusi, kadang harus melukai hak penduduk. Sebaliknya, menjaga hak penduduk, melukai konstitusi," kata Narendra.

Narendra mengatakan, secara hukum, perkara Abraham dan Bambang sudah patut disidangkan. Namun, Prasetyo mengesampingkannya dengan alasan demi kepentingan hukum.

Jaksa harus menimbang kepentingan hukum dan diutamakan kemanfaatannya. (baca: Ketua YLBHI: Deponir Tidak Bisa Digugat)

"Orang itu mau dituntut atau dihentikan, adalah kewenangan jaksa untuk melimpahkan apa tidak. Kalau jaksa agung sudah mengambil keputusan, di bawahnya ngikut," kata Narendra.

Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus Abraham-Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Nasional
Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke