Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Status Tersangka Abraham-Bambang Masih Melekat meski Dideponir

Kompas.com - 20/03/2016, 22:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Hasril Hertanto menganggap, keputusan mengesampingkan perkara alias deponir tak lantas menghilangkan status tersangka dari pelaku tersebut.

Salah satu contohnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ketika keluarnya deponir, tidak otomatis status tersangka akan hilang. Dia akan tetap jadi tersangka karena belum ada putusan pengadilan," ujar Hasril dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Hasril mengatakan, mengesampingkan perkara bukan akhir dari suatu kasus. Dengan demikian, bisa saja kasus itu diungkit lagi di kemudian hari.

Hasril menyayangkan Bambang dan Abraham menyetujui opsi deponir tersebut. (baca: Jika Ditanya, Bambang Lebih Pilih SKP2 daripada Deponir)

"Saya kira BW menolak deponir untuk membuktikan tidak salah, ternyata tidak," kata Hasril.

Berdasarkan undang-undang, tak ada aturan yang menyatakan bahwa deponir bisa digugat melalui praperadilan.

Keputusan deponir ini dianggap sebagai jalan keluar oleh Jaksa Agung untuk mengakhiri panjangnya pengusutan perkara Abraham dan Bambang. (baca: Jaksa Ini Anggap Percuma Deponir Kasus Abraham-Bambang Digugat)

Banyak orang menuding polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang.

Namun, menurut Hasril, tidak ada bukti bahwa kriminalisasi itu benar adanya. Kecuali jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga terlihat apakah alat bukti penyidik kuat atau tidak.

"Kalau tidak terbukti maka masyarakat bisa dengan lantang bilang polisi lakukan kriminalisasi. Kalau sekarang tidak bisa, tidak terbukti," kata dia.

Menurut Hasril, bisa saja pihak yang keberatan menggugat kewenangan deponir itu ke Mahkamah Konstitusi. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir "Salah Alamat")

Namun, sama saja penggugat itu menghapus jalan keluar suatu perkara. Bagaimana pun, kata Hasril, jalan keluar tetap dibutuhkan ketika kegaduhan terjadi.

Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com