Revisi, kata dia, jangan dilakukan hanya untuk menjegal salah seorang calon kepala daerah tertentu.
Wacana revisi UU Pilkada mencuat menyusul keputusan Basuki Tjahaja Purnama maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Bagi sebagian kalangan, langkah Basuki merupakan ancaman.
Alasannya, syarat yang diperuntukkan bagi calon independen yang diatur di dalam UU itu tidak memenuhi asas berkeadilan.
"Kayaknya kecil amat itu membahas (revisi) sebuah UU hanya karena satu orang. Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu," kata Ade di Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016).
Ade mengatakan, tak ada urgensi dalam revisi UU Pilkada.
Namun, ia menegaskan, yang terpenting proses ketatanegaraan dalam pembahasan revisi itu sendiri.
Ia mengatakan, UUD 1945 telah mengatur bahwa penyusunan UU dilakukan bersama oleh presiden dan DPR.
"Nah, tidak mungkin DPR menginginkan sesuatu dalam sebuah UU tanpa dapat persetujuan dari presiden. Sebaliknya, presiden atau pemerintah mempunyai kehendak suatu pembuatan UU bila tidak mendapatkan persetujuan dari presiden, ya enggak mungkin terjadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.