Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang

Kompas.com - 19/02/2016, 12:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, segala kasus yang disidik oleh Polri diharapkan dapat diproses hingga pengadilan. Hal itu juga berlaku dalam proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Badrodin, berdasarkan perspektif Polri, setiap berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

(baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)

Selain itu, menurut dia, penegakan hukum tidak hanya sekadar menegakan hukum, tetapi juga memberikan fungsi pencegahan, fungsi edukasi, dan fungsi rehabilitasi bagi yang menjadi korban.

Badrodin menjelaskan, penghentian kasus Novel oleh Jaksa dimungkinkan apabila Jaksa memiliki pendapat lain yang disesuaikan dengan syarat penghentian kasus dalam undang-undang.

(baca: Surya Paloh Dukung Penghentian Perkara Abraham, Bambang, dan Novel)

Sepanjang semua persyaratan terpenuhi, menurut Badrodin, adalah sah jika Jaksa memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke pengadilan.

"Tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang seperti itu, pasti ada pertimbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya," kata Badrodin.

(baca: Kebijakan Rasional Jaksa Agung)

Sidang perkara Novel yang sedianya digelar, Selasa (16/2/2016), batal dilakukan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu tak kunjung mengembalikan berkas perkara milik Novel yang ditarik dari pengadilan untuk penyempurnaan dakwaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kelanjutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembahasan di tingkat pusat sudah dilakukan. Berkas perkara saat ini sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(Jaksa Agung: Kasus Novel Dikembalikan ke Bengkulu)

Namun, Prasetyo enggan membeberkan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya hampir dua pekan terakhir.

Mengenai masa kedaluwarsa kasus Novel pada 18 Februari, Prasetyo mengatakan, itu menjadi risiko dari penanganan suatu perkara. Akan tetapi, bukan berarti kejaksaan sengaja menahan berkas hingga masuk masa kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com