JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, segala kasus yang disidik oleh Polri diharapkan dapat diproses hingga pengadilan. Hal itu juga berlaku dalam proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Badrodin, berdasarkan perspektif Polri, setiap berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
(baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)
Selain itu, menurut dia, penegakan hukum tidak hanya sekadar menegakan hukum, tetapi juga memberikan fungsi pencegahan, fungsi edukasi, dan fungsi rehabilitasi bagi yang menjadi korban.
Badrodin menjelaskan, penghentian kasus Novel oleh Jaksa dimungkinkan apabila Jaksa memiliki pendapat lain yang disesuaikan dengan syarat penghentian kasus dalam undang-undang.
(baca: Surya Paloh Dukung Penghentian Perkara Abraham, Bambang, dan Novel)
Sepanjang semua persyaratan terpenuhi, menurut Badrodin, adalah sah jika Jaksa memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke pengadilan.
"Tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang seperti itu, pasti ada pertimbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya," kata Badrodin.
(baca: Kebijakan Rasional Jaksa Agung)
Sidang perkara Novel yang sedianya digelar, Selasa (16/2/2016), batal dilakukan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu tak kunjung mengembalikan berkas perkara milik Novel yang ditarik dari pengadilan untuk penyempurnaan dakwaan.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kelanjutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembahasan di tingkat pusat sudah dilakukan. Berkas perkara saat ini sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
(Jaksa Agung: Kasus Novel Dikembalikan ke Bengkulu)
Namun, Prasetyo enggan membeberkan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya hampir dua pekan terakhir.
Mengenai masa kedaluwarsa kasus Novel pada 18 Februari, Prasetyo mengatakan, itu menjadi risiko dari penanganan suatu perkara. Akan tetapi, bukan berarti kejaksaan sengaja menahan berkas hingga masuk masa kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.