Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Rasional Jaksa Agung

Kompas.com - 16/02/2016, 05:05 WIB

Oleh: M Ali Zaidan

JAKARTA, KOMPAS - Presiden telah memanggil Kapolri serta Jaksa Agung dan meminta agar kasus yang tengah membelit Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan diselesaikan.

Ungkapan "diselesaikan" itu perlu dipertegas apakah dimaksudkan dengan menghentikan perkara atau melanjutkan perkara itu ke ranah pengadilan.

Tak ada tafsir resmi dan tunggal untuk menjelaskan makna di balik ungkapan Presiden, tetapi rasionalitas pimpinan penegak hukum terutama Jaksa Agung menjadi penentu segalanya. Sekarang bola panas berada di tangan Jaksa Agung, khususnya perkara yang menyangkut Novel Baswedan (NB). Terakhir, diperoleh informasi bahwa kejaksaan telah menarik berkas perkara yang seyogianya akan disidang di pengadilan negeri, Jaksa Agung telah mengambil alih perkara itu dari tangan kejari setempat.

Alternatif yang membentang di hadapan Jaksa Agung terdiri dari tiga opsi, yakni deponering, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atau melanjutkan perkara itu ke sidang pengadilan. Ketiga, alternatif itu memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan keputusan yang rasional dalam rangka penegakan hukum khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat ketiganya merupakan pimpinan dan ikon pemberantasan korupsi. Sungguh suatu ironi apabila ketiganya yang telah dikenal luas mendedikasikan dirinya untuk membersihkan negeri ini dari korupsi harus berujung pada jerat hukum yang membelenggu kehidupannya. Mereka korban kriminalisasi penegakan hukum legalistik.

Istilah kriminalisasi atas ketiganya harus dibaca dalam konteks yang netral karena mereka tengah menghadapi tuntutan hukum untuk membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak dalam kasus yang dipersangkakan. Namun, yang pasti, hingga saat ini ketiganya-termasuk juga yang lain-berada dalam kondisi kritis meskipun perkaranya dihentikan atau dilanjutkan.

Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) telah melewati masa kritis karena tak lagi berkedudukan sebagai pimpinan KPK, apabila kriminalisasi bertujuan agar keduanya "tersingkir" dari kepemimpinan institusi yang jadi musuh para koruptor.

Akan halnya NB, juga tengah berada di titik kritis mengingat delik yang dipersangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diancam dengan pidana penjara tujuh tahun, berdasarkan ketentuan hukum pidana Pasal 78 ayat (1) ke 3 bahwa tenggang waktu daluwarsa tindak pidana itu adalah dua belas tahun. Hal ini berarti bahwa Kejaksaan (Agung) berada dalam titik kritis pula ketika (akan) melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com