Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Naskah Akademik Revisi UU KPK Harus Terbuka untuk Publik

Kompas.com - 12/02/2016, 13:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah akademik mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini menjadi tanda tanya.

Belum ada selembar pun bukti adanya naskah akademik yang seharusnya bisa memberikan penjelasan ke publik lahirnya pasal-pasal kontroversial dalam draf revisi UU KPK. Meski bentuk fisik naskah akademik masih belum diketahui keberadaannya, DPR tetap bersikeras melanjutkan revisi itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto pun mengaku sampai saat ini belum menerima naskah akademik meski dia sudah mencoba meminta ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (10/2/2016).

(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)

"Saya belum bisa mendapatkan jawaban yang pasti dari Baleg. Harusnya ya sudah disiapkan oleh Baleg karena Demokat ingin melakukan analisa lebih awal terkait rencana revisi," ujar Didik saat memberikan keterangan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

Dia juga menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat baru menerima draf RUU KPK saat rapat harmonisasi Baleg pada Rabu lalu. Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh.

"Kami berharap bisa melakukan pendalaman dari draf tersebut kemudian baru menentukan sikap, tapi ternyata Baleg memaksakan keputusan tanpa waktu yang cukup bagi kami untuk mengkaji," ucapnya.

(Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)

Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa naskah akademik seharusnya terbuka untuk masyarakat luas. DPR wajib menampung semua masukan yang berasal dari akademisi, tokoh publik, dan pegiat anti-korupsi.

"Harusnya naskah akademik dan draf RUU-nya sudah diberikan jauh-jauh hari. Kemudian, DPR akan meminta usulan melalui seminar dan diskusi publik agar komprehensif. Makanya, naskah akademik itu harus terbuka untuk publik agar bisa menyerap seluruh masukan," imbuh Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com