JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menilai naif bila Presiden Joko Widodo belum tahu pasal-pasal yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini Badan Legislasi DPR tengah mengkaji draf revisi UU KPK yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tersebut. Informasi yang diperoleh wartawan, ada beberapa perubahan pada draf revisi UU tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, draf yang dibahas di DPR belum disampaikan ke Presiden Jokowi. Kebenaran poin-poin yang direvisi pun dianggap masih simpang siur.
(Baca Johan Budi: Belum Jelas Mana Revisi yang Melemahkan KPK dan Memperkuat)
"Kalau revisi sudah ada di prolegnas DPR, tapi seperti Johan belum mendapatkan draf revisi, ini naif dan ironi," ujar Bambang, Senin (8/2/2016) di Jakarta.
Menurut Bambang, belum ada naskah akademik yang mendasari munculnya poin-poin revisi tersebut.
"Kalau revisi tanpa naskah akademik itu cacat prosedural. Kalau buru-buru diajukan apa maksudnya, ingin melemahkan atau menguatkan?" kata Bambang.
Ia mengatakan, semestinya pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR dilakukan secara terbuka. Sebagai wakil rakyat, DPR semestinya terbuka kepada rakyat.
"Harus diberitahukan ke rakyat bahwa ini yang kami bahas di Baleg," kata Bambang.
Menurut Bambang, korupsi bukan isu sembarangan yang diabaikan. Kepercayaan pemerintah bisa hancur jika bersinggungan dengan pelemahan KPK.
Oleh karena itu, Bambang berharap Presiden Jokowi segera mengetahui isi draf revisi UU KPK sehingga dapat memutuskan apakah akan melanjutkan atau menarik diri dari pembahasan.
"Mana barang itu (draf revisi) kalau barangnya di Johan belum ada, apalagi kami sebagai rakyat. Kalau jubir tidak sanggup tanya ke DPR mana naskah (akademik), apalagi rakyat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.