Namun, menurut politisi Partai Gerindra ini, naskah akademik tersebut masih sama dengan naskah pada Oktober 2015 lalu.
Oleh karena itu, naskah tersebut juga masih memuat ketentuan lain selain yang akan direvisi saat ini, misalnya mengenai pembatasan umur KPK yang hanya sampai 12 tahun.
"Jadi naskah akademiknya itu menyangkut banyak hal, tidak hanya empat poin yang akan direvisi itu," kata Supratman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/2/2016).
(Baca: Ternyata, Anggota Baleg Belum Pernah Baca Naskah Akademis Revisi UU KPK)
Hal serupa disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Gerindra lainnya, Aryo Djojohadikusumo. Dia mengaku baru mendapatkan naskah akademik versi bulan Oktober. Aryo pun merasa aneh kenapa naskah akademik terbaru belum ada, namun revisi ini terus bergulir.
"Bagi saya ini sangat aneh, tetapi seperti yang kita ketahui kan Gerindra tidak setuju dengan revisi UU KPK ini," ucapnya.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, sebelumnya juga mencurigai tak ada naskah akademis dalam revisi UU KPK.
(Baca: Tanpa Naskah Akademik, Revisi UU KPK Cacat Hukum)
"Pertama yang harus ditanya, ada atau tidak naskah akademik revisi UU KPK, karena naskah akademik itu sifatnya mandatory atau wajib. Sampai sejauh ini saya belum melihat ada naskah akademik. Jangan-jangan ini ada inisiatif entah dari siapa yang ingin melemahkan KPK," ujar Lalola saat ditemui di kantor ICW, Selasa (2/2/2016).
Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.