JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tampak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Persidangan yang digelar di ruang sidang utama itu dimulai pukul 09.30 WIB. Basaria hadir beberapa menit kemudian.
Dia didampingi seorang perwira Polisi berpangkat AKP. Begitu tiba, ia langsung duduk di kursi deretan belakang ruang sidang.
Namun, Basaria enggan memberikan komentar soal alasan kedatangannya.
"Nanti saja," ujar dia.
Basaria tidak mengikuti persidangan sampai selesai. Sekitar pukul 11.10 WIB, dia pergi dari ruang sidang.
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang disampaikan Lino. Sidang tersebut masih berlangsung.
Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.