Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...

Kompas.com - 17/12/2015, 10:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Pemeriksaan terhadap Luhut dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Riza Chalid. Namun, lagi-lagi pengusaha minyak itu mangkir pada pemanggilan kedua dengan alasan masih berada di luar negeri.

Sehari setelah pemeriksaan Luhut, giliran Akbar mengadukan ketiga pembela Novanto ke MKD.

Tindakan Akbar ini merupakan aksi balasan setelah sebelumnya dilaporkan Ridwan Bae ke MKD atas tuduhan telah membocorkan materi persidangan tertutup kepada awak media.

Jelang pengunduran diri

Jelang konsinyasi yang dilakukan MKD kemarin, muncul drama baru dalam kasus ini.

Akbar Faizal yang sebelumnya melaporkan tiga pembela Novanto dinonaktifkan sebagai anggota MKD oleh pimpinan DPR.

Melalui surat keputusan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Akbar dinonaktifkan karena dianggap tengah berperkara di MKD menyusul laporan Ridwan.

Akbar menduga ada upaya untuk mengamankan kasus ini jika nantinya mekanisme voting diambil dalam proses pengambilan keputusan.

Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Vicktor Laiskodat, ditunjuk sebagai pengganti Akbar.

Sejurus dengan itu, Fraksi PKB juga melakukan pergantian "pemain" di MKD. Anggota Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, masuk menggantikan Acep Adang Ruhyat yang dikabarkan tak bisa hadir saat konsinyasi dilangsungkan.

Konsinyasi merupakan sebuah tahapan di MKD sebelum putusan diambil.

Dalam proses itu, 17 anggota MKD memaparkan pandangannya atas kasus yang ditangani.

Dari penyampaian pandangan tersebut, didapati tujuh anggota MKD ingin agar Novanto dihukum berat dan 10 lainnya ingin Novanto dihukum sedang.

Kedudukan terakhir dalam penyampaian pendapat itu adalah 10:7.

Mereka yang meminta hukuman berat ialah Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP), Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir (F-Golkar), Supratman Andi Agtas dan Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra), dan Muhammad Prakosa (Fraksi PDI-P).

Sementara itu, mereka yang meminta hukuman sedang ialah Risa Mariska dan Junimart Girsang (Fraksi PDI-P), Vicktor Laiskodat (F-Nasdem), Syarifudin Sudding (F-Hanura), Maman Imanulhaq (F-PKB), Darizal Basir dan Guntur Sasono (F-Demokrat), Surahman Hidayat (F-PKS), A Bakri dan Sukiman (F-PAN).

Anehnya, permintaan hukuman berat itu justru berasal dari kalangan pendukung Novanto.

Sesuai dengan aturan di dalam Pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD, jika seorang anggota DPR dijatuhi hukuman berat, MKD harus membentuk panel.

Kuat dugaan dengan dibentuknya panel itu, upaya untuk "menyelamatkan" Novanto kembali dilakukan.

Setya Novanto mundur

Setelah semua anggota MKD menyampaikan pandangannya saat konsinyasi, rapat pun sempat diskors pukul 18.00 WIB untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19.40 WIB.

Namun, sesaat sebelum pleno digelar, secara mengejutkan, Novanto dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu ditembuskan ke MKD.

Kabar diterimanya surat pengunduran diri itu pertama kali disampaikan oleh anggota MKD, Sukiman.

Setelah itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku sempat dipanggil Novanto ke lobi Gedung Nusantara III.

Ia menyebut, Novanto menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri itu kepadanya.

Surat bermeterai yang ditandatangani Novanto itu kemudian dibacakan Dasco setelah sebelumnya MKD menggelar rapat tertutup selama 10 menit.

Dari hasil rapat tertutup, diputuskan kasus Novanto ditutup karena ia telah mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com