Namun, ia yakin akan ada tersangka dalam kasus ini.
Prasetyo menanggapi pandangan yang menilai tindak pidana pemufakatan jahat itu masih terlalu dini untuk diproses.
"Justru itu, pemufakatan jahat itu memang tidak harus ada transaksinya. Tidak harus ada seperti itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/12/2015) siang.
"Nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain, apakah (tindak pidana) itu dilakukan dengan pengaruh wewenang dia atau di situ dia ada unsur mengambil kesempatan, nanti kami buktikan," kata dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan dan membutuhkan waktu untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal di awal kan. Jadi, semuanya harus sesuai," ujar Prasetyo.
Ia mengatakan tak memberikan target kapan kasus ini akan selesai karena bergantung pada perkembangan penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.