JAKARTA, KOMPAS.com — Pergantian Zainut Tauhid oleh Dimyati Natakusumah sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dipersoalkan. Ada sejumlah kejanggalan dalam proses pergantian anggota MKD dari Fraksi PPP itu.
Kejanggalan pertama, menurut Ketua DPP PPP Joko Purwanto, pergantian itu bertepatan dengan diperiksanya Ketua DPR Setya Novanto di MKD, Senin (7/12/2015).
Selanjutnya, pergantian itu bukan dilakukan atas nama Fraksi PPP. (Baca: Jelang Pemeriksaan Novanto, PPP Ganti Anggotanya di MKD)
"Surat keputusan yang dikeluarkan untuk mengganti anggota MKD dari Fraksi PPP yang semula Bapak Zainut menjadi Bapak Dimyati dilakukan atas nama Fraksi PKS," kata Joko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Anggota Fraksi PPP itu mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Novanto atas upaya pergantian tersebut. (Baca: Romi Protes Pergantian Anggota MKD dari PPP)
Pasalnya, Novanto sebelumnya telah menandatangi surat keputusan persetujuan penggantian tersebut.
"Mosi tidak percaya akan diajukan kepada MKD karena keputusan yang beliau keluarkan semakin memicu perpecahan di Fraksi PPP," kata dia.
Anggota Fraksi PPP lainnya, Arsul Sani, mengatakan, ada ketidakcocokan antara surat keputusan dengan lampiran surat. Hal tersebut menyebabkan surat tersebut cacat secara yuridis. (Baca: "Logikanya Terbalik, Novanto yang Merasa Dizalimi Malah Minta Sidang Tertutup")
"Suratnya invalid. Ora cocok (tak cocok) kalau kata orang Jawa," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Fraksi PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq, menduga ada motivasi tertentu dalam pergantian Dimyati. Sebab, pergantian itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Novanto.
"Motivasinya apa, bisa dilihat dari kejadian kemarin," kata Aunur.
Dimyati sebelumnya yakin bahwa pergantian posisi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. (Baca: Gantikan Zainut di MKD, Dimyati Yakin Melalui Prosedur yang Benar)
Menurut Dimyati, pergantian tersebut dilakukan karena Zainut memiliki keperluan lain sehingga tidak dapat mengikuti sidang MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.