"Ada aturannya pergantian itu, tidak bisa saya menggantikan tanpa ada persetujuan. Kalau seperti itu (tanpa izin), main seenaknya tanpa mekanisme, sekarang juga siapa pun bisa menggantikan saya di sini, kan seperti itu," ujar Dimyati saat ditemui di sela jeda sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut Dimyati, pergantian tersebut dilakukan karena Zainut memiliki keperluan lain sehingga tidak dapat mengikuti sidang MKD. Tidak ada alasan khusus soal pergantian tersebut.
Dimyati mulai hari ini menjadi salah satu Majelis MKD yang menggelar sidang etik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Adapun dua persidangan sebelumnya, yakni pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dihadiri oleh Zainut.