Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waryono Karno dan Istri Jero Wacik Kembali Absen di Sidang

Kompas.com - 03/12/2015, 18:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sudah dua kali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dan Triesna Wacik sebagai saksi dalam sidang yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Namun, keduanya kembali absen dalam persidangan hari ini, Kamis (3/12/2015).

Jaksa Dody Sukmono mengatakan, Triesna berhalangan hadir karena mengaku sakit.

"Beberapa waktu lalu kita sudah memanggil, tapi dia lagi sakit," kata Dody di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis malam.

Lagipula, kata Dody, kehadiran Triesna di persidangan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap hasil sidang.

Sementara itu, Waryono tidak hadir dengan alasan kakaknya sedang berduka.

Seminggu yang lalu, semestinya Waryono memenuhi panggilan jaksa. Namun, saat itu Waryono mengaku sakit.

"Waryono ini akan tetap kita akan panggil. Makanya kita jadwalkan di persidangan berikutnya," kata Dody.

Waryono merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kesetjenan ESDM dan penerimaan gratifikasi. Ia telah divonis enam tahun penjara.

Dalam kasus Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan dana operasional tambahan untuk Jero.

Masing-masing Kabiro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang atau jasa.

Dana itu antara lain diperoleh dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan.

Kemudian, hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang dari Jero Wacik.

Sementara keterlibatan Triesna dalam kasusbini taitu istri Jero tersebut meminta Kementerian ESDM untuk membiayai acara ukang tahunnya di Hotel Dharmawangsa.

Biaya acara tersebut mencapai Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com