Misalnya, sebut Yusuf, jika seorang istri mendapatkan uang yang terlampau banyak dari suaminya, ia patut curiga dari mana sumbernya.
"Misalnya, kita dapat uang dari suami begitu besar, yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya. Kan patut curiga," ujar Yusuf, di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Oleh karena itu, kata Yusuf, istri harus mengenal betul pekerjaan suami sehingga dapat menakar pendapatannya.
"Biasanya kan kalau dikasih kurang protes, dikasih banyak baru diam. Padahal, siapa tahu uangnya dari nuansa jahat seperti korupsi," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, hal tersebut sebagai contoh mengapa masyarakat harus waspada dengan tindak pidana korupsi yang berdekatan di sekeliling kita. Oleh karena itu, PPATK meluncurkan indeks persepsi publik mengenai kesadaran masyarakat akan TPPU.
Hasil survei ini diharapkan menjadi perbaikan bagi pejabat mau pun aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. "
Kita harus melihat fakta juga. Mungkin selama ini kita sudah sukses, tapi ternyata publik bilang belum. Kita kan bekerja bukan untuk dipuji-puji, jadinya ini bisa dijadikan cambuk," kata Yusuf.
Survei ini melibatkan 11 bank dengan 600 kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
PPATK mengambil sampel sebanyak 3000 responden yang merupakan nasabah bank yang dipilih dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko terhadap terjadinya pencucian uang di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.