JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di Komisi III DPR menolak delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai.
Sejumlah fraksi itu ingin agar delapan calon pimpinan dikembalikan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggota Komisi III Arsul Sani, hal ini yang membuat rapat pleno pada Rabu (25/11/2015) malam, memutuskan untuk menunda proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Jadi ada yang mau mengembalikan, ada yang mau lanjut fit and proper test," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini tidak mau membuka fraksi mana yang hendak mengembalikan delapan capim KPK ke pemerintah. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)
Dia beralasan, rapat semalam berlangsung tertutup sehingga tidak etis untuk membuka sikap fraksi lain. Namun dia memastikan, PPP ingin melanjutkan tahap seleksi ini ke proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Saya tidak etis untuk mengatakan," ujarnya.
Silang pendapat ini, lanjut Arsul, sudah dibicarakan oleh para anggota Komisi III saat makan malam, sesaat sebelum rapat dimulai.
Akhirnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin selaku pimpinan rapat langsung mengusulkan agar pengambilan keputusan ini ditunda. (baca: Pansel KPK: Jangan Bilang Kami Tidak Paham Hukum)
Fraksi yang ingin mengembalikan capim ke pemerintah diminta mengkaji kembali berbagai masalah yang masih menjadi ganjalan, seperti tak adanya unsur kejaksaan pada 8 capim KPK.
Rapat rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan. (baca: ICW: Mungkin Belum Ada Sahabat DPR di Antara Calon Pimpinan KPK)
Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.
Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.
Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.