Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPK: Jangan Bilang Kami Tidak Paham Hukum

Kompas.com - 26/11/2015, 13:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menilai, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang keliru menafsirkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Kekeliruan itu dianggap menjadi pemicu terhambatnya proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Ada persepsi beda membaca undang-undang, kami tidak setuju kalau (pansel) dibilang tidak paham atau melangar undang-undang," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Destry mengungkapkan, pansel KPK telah memilih delapan nama capim KPK dengan seleksi ketat dan metodologi yang jelas. (Baca: Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK)

Presiden Joko Widodo juga menerima penjelasan pansel dan langsung menyerahkan delapan nama itu kepada DPR.

Namun, rapat Pleno Komisi III DPR pada Rabu (25/11/2015) malam, memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK hingga pekan depan. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar fraksi-fraksi meminta penundaan.

Namun, Aziz hanya bersedia mengungkapkan satu poin, yakni tidak ada capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)

Menurut Destry, dalam UU KPK tidak disebut rinci bahwa komposisi pimpinan KPK harus memiliki unsur jaksa. Dalam Pasal 21 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan pimpinan KPK adalah pejabat negara dan pimpinan KPK adalah penyidik serta penuntut.

"Jadi ini hanya masalah tafsiran undang-undang saja," ucap Destry.

Dihubungi terpisah, anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengungkapkan bahwa idealnya memang komposisi pimpinan KPK dilengkapi figur yang berlatar belakang jaksa. (baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Namun, pansel juga harus membuat penilaian yang adil. Capim KPK yang diajukan kejaksaan kalah bersaing dengan calon lainnya.

"Ternyata (calon) yang disodorkan kejaksaan di bawah rangking calon yang lolos. Kita bukan bicara paham tidak paham penuntutan, tapi ada kompetensi lain yang kita nilai. Jangan bilang pansel tidak paham hukum," ucap Yenti.

Adapun delapan capim KPK yang diserahkan adalah kategori pencegahan terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, penindakan Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan.

Kemudian, kategori manajemen ada Agus Rahardjo dan Sujanarko dan kategori supervisi dan pengawasan ialah Johan Budi Sapto Pribowo dan Laode Muhammad Syarif.

Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya. Adapun masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com