Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Masukkan Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/11/2015, 13:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2019 akan menjadi momentum sejarah dimana pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif untuk pertama kalinya.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya penyatuan naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar aturan mengenai kepemiluan dapat terbukukan dalam satu peraturan yang lebih kompresif.

Direktur Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, perlu dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu karena selama ini kerangka penerapan hukum pemilu di Indonesia diatur secara terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu Kepala Daerah.

Undang-Undang Pemilu, menurut Nico, perlu didorong untuk segera masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional 2016. Pembahasan setidaknya dapat dimulai pada awal 2016.

"Dengan pembahasan yang lebih awal, maka 2017 mudah-mudahan Undang-Undang ini sudah bisa berlaku efektif sehingga semua pihak sudah mulai bisa mempersiapkan," kata Nico dalam acara diskuai di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Nico mengungkapkan butuh lamanya waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu lantaran setelah UU ditetapkan, pemerintah masih harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu presiden dan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Maka MK memerintahkan kedua pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak.

Menurut dia, putusan tersebut akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu serentak. Dibutuhkan sebuah desain regulasi yang komprehensif untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu tersebut secara serentak itu.

"Kenapa perlu semua Undang-Undang disatukan? Kan tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilu serentak, pilpres pileg dijadikan satu di hari yang sama, tapi aturannya berbeda-beda. Kekacauan apa yang akan terjadi," tutur Veri.

Ia menambahkan, jika Undang-Undang Pemilu tidak dikodifikasi, maka akan menimbulkan regulasi yang tumpang tindih.

Maka dari itu, proses pembahasa kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat dan persiapan pemilu serentak 2019 juga harus dirancang. Paling tidak, kata Veri, pada awal 2016 sudah dilakukan revisi atau proses kodifikasi.

Namun, sebelum dibahas, revisi Undang-Undang Pemilu perlu masuk ke dalam Prolegnas 2016 terlebih dahulu.

"Yang penting sekarang masuk Prolegnas dan pembahasan berjalan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa awal 2016 pembahsan sudah berjalan. Karena jika tidak, akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com