Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 28 jelas menyatakan "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam dan di luar negeri". Bahkan, Pasal 32 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat internasional di dalam negeri.
Pejabat pemerintah negeri lain telah lebih dahulu menyadari manfaat penggunaan bahasa sendiri di luar negeri.
Dalam pengalaman dan observasi saya pada berbagai pertemuan internasional, pejabat negeri lain hampir semua menggunakan bahasa mereka sendiri di forum resmi, termasuk dalam berbagai wawancara televisi, dengan dibantu penerjemah ahli.
Rasanya kita tidak pernah menyaksikan Presiden Vladimir Putin dari Rusia, Presiden Francois Hollande dari Perancis, Presiden Xi Jinping dari Tiongkok, atau PM Shinzo Abe dari Jepang menggunakan bahasa Inggris dalam forum resmi. Bukan karena mereka tak mampu, tetapi karena mereka tak mau.
Mereka tak malu dan tak khawatir disangka bodoh, bahkan merasa bangga menggunakan bahasa sendiri.
Keuntungan lainnya adalah, pertama, dengan menggunakan bahasa sendiri, kita dapat berbicara lebih jelas, lugas, dan santai.
Betapa pun hebat penguasaan bahasa asing kita, tetap saja lebih mudah dan tak melelahkan bila kita pakai bahasa sendiri.
Kedua, dengan menggunakan penerjemah ahli, kemungkinan membuat kekeliruan dalam penyampaian kita akan sangat kecil.
Begitu pula, kefasihan ucapan penerjemah ahli akan menghindarkan kemungkinan salah tangkap oleh lawan bicara yang bisa mengakibatkan salah kutip oleh media internasional ataukisruh dalam hubungan internasional.
Ketiga, dan ini tidak kalah penting, di mana pun pejabat pemerintah berada, kapan pun mereka menyampaikan pernyataan resmi, tanggung jawab utamanya adalah kepada rakyatnya sendiri.
Rakyat harus bisa memahami secara penuh apa yang disampaikan pejabat kita di mana pun dia berada. Untuk itu, penggunaan bahasa sendiri sangat membantu, sekaligus memudahkan awak jurnalis membuat laporan di media masing-masing.
Fasilitas penerjemah
Lalu, mengapa pejabat kita sering memaksakan diri berbahasa asing di luar negeri meski terkadang dengan gagap?
Ada beberapa kemungkinan. Pertama, ada rasa rendah diri dan khawatir dikira tidak berpendidikan cukup oleh publik di luar maupun di dalam negeri.
Perasaan demikian jelas tak berdasar dan justru bisa merugikan pejabat yang bersangkutan bila kemudian kegagapannya yang menonjol.