Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Mobil Listrik Rugikan Negara Hampir Rp 29 Miliar

Kompas.com - 02/11/2015, 17:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menilai bahwa proyek pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI Tahun 2013 telah menimbulkan dengan kerugian negara sebesar Rp 28.993.818.181.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dalam proyek ini, perusahaan Dasep bertindak selaku pelaksana Pengembangan Mobil Listrik Nasional dalam Bentuk Pembuatan Prototype Electric Bus and Car untuk kegiatan APEC.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa Rhein Singal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11/2015).

Pada Juli 2012, dibentuklah Panitia Nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Saat itu, Dahlan Iskan yang masih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab bidang Pelaksana KTT APEC 2013.

Pembiayaan kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013. Kendaraan yang digunakan pada KTT APEC merupakan produksi Indonesia.

Menurut Dahlan, kata jaksa, yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah PT Sarimas Ahmadi, perusahaan milik Dasep. Dasep kemudian membuat prototipe mobil listrik untuk pengangkutan peserta APEC.

"Terdakwa membuat rincian biaya pembuatan mobil listrik berupa bus listrik dan mobil listrik eksekutif untuk PT BRI dan PT PGN selaku sponsor," kata jaksa.

Namun, dalam pembuatan mobil listrik, Dasep memodifikasi badan bus yang dibuat oleh PT Aska Bogor dan PT Delma Bogor. Untuk bus listrik, Dasep membeli bus merk hino.

Adapun untuk mobil eksekutif listrik, Dasep membeli mobil Toyota Alphard dengan harga sekitar Rp 300 juta. Mobil itu dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama, transmisinya dimodifikasi sendiri oleh Dasep.

Berdasarkan perjanjian, Dasep harus membuat 16 mobil listrik. Namun, dia hanya mampu membuat tiga unit kendaraan, yang terdiri dari 1 unit electric bus dan 2 unit mobil listrik eksekutif.

Adapun kendaraan lain yang telah dirakit tidak dapat dioperasikan karena komponen lainnya tidak lengkap.

"Mobil listrik tersebut tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Dasep didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com