Menurut Setya, ketidakseriusan pemerintah juga menyumbang kegagalan DPR memenuhi target legislasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana mengatakan, pemerintah selama ini sudah serius mengikuti proses legislasi di parlemen.
Banyak RUU inisiatif pemerintah yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Selain tak memenuhi target legislasi, DPR juga gagal memenuhi target penetapan Prolegnas 2016.
Artinya, DPR sudah menyalahi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menjelaskan, Pasal 20 Ayat (5) UU 12/2011 mengatur prolegnas tahunan ditetapkan sebelum pengesahan RUU APBN. "RAPBN sudah disahkan Jumat lalu," katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo menjelaskan, ada sejumlah hambatan sehingga penetapan Prolegnas 2016 tertunda.
Di antaranya, pro dan kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional.
Baleg kembali menargetkan Prolegnas 2016 ditetapkan paling lambat pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016 yang dimulai 23 November. (NTA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 November 2015, di halaman 2 dengan judul "Kinerja Legislasi Buruk".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.