JAKARTA, KOMPAS - Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini buruk. Dua bulan menjelang berakhirnya tahun 2015, dari 39 rancangan undang-undang prioritas Program Legislasi Nasional 2015, baru dua undang-undang yang disahkan.
Dua undang-undang yang disahkan pada 2015 pun hanya bersifat revisi terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
UU No 8/2015 merupakan revisi UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan pada 20 Januari 2015.
Revisi itu berlangsung kurang lebih tiga pekan dan dilakukan sebelum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 disahkan.
Sementara itu, UU No 9/2015 juga merupakan perubahan UU No 2/2015 tentang Pemerintah Daerah.
Revisi dilakukan tanpa pembahasan karena hanya untuk menyesuaikan dengan perubahan pasal di UU Pilkada.
Sebenarnya, selain UU Pilkada dan UU Pemda, DPR juga mengesahkan 10 UU lain. Namun, ke-10 UU itu merupakan UU kumulatif terbuka (lihat grafis).
"Kinerja legislasi DPR periode ini sangat buruk. Bukannya fokus menjalankan fungsi, DPR malah sibuk mengurusi hal-hal yang kurang penting," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Minggu (1/1/2015).
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kinerja DPR 2014-2019 memang lebih buruk.
Sepanjang Januari-Oktober 2010, DPR periode lalu berhasil mengesahkan enam UU prioritas. DPR periode ini baru mengesahkan dua UU prioritas.
content
Salahi UU
Dalam naskah pidato penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016, Jumat pekan lalu, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, kinerja legislasi tidak hanya diukur berdasarkan berapa banyak UU yang dihasilkan di setiap masa sidang. Sebab, hal terpenting adalah UU yang dihasilkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keberhasilan kinerja legislasi juga tidak hanya tergantung pada DPR, tetapi juga pemerintah.