Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Anti Kriminalisasi Kebijakan

Kompas.com - 30/10/2015, 18:10 WIB

Oleh: Adnan Pandu Praja

JAKARTA, KOMPAS - Kriminalisasi kebijakan merupakan puncak gunung es lemahnya fungsi pengawasan, koordinasi, dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah.

Pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para petinggi institusi penegak hukum beserta semua gubernur di Bogor, beberapa waktu lalu, berkenaan dengan rendahnya penyerapan anggaran yang dapat mengakibatkan roda pemerintahan terhambat, Presiden berpesan tiga hal.

Pertama, kebijakan jangan dikriminalisasi. Kedua, pelanggaran administrasi agar diselesaikan secara administratif.

Ketiga, aparat penegak hukum agar menghormati jangka waktu penyelesaian selama 60 hari sejak tanggal rekomendasi BPK atau BPKP akibat temuan potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman bagi instansi terkait untuk mencegah kriminalisasi kebijakan.

Langkah preventif

Sepertinya PP akan menuai banyak protes karena akan dianggap pro koruptor jika sifatnya intervensi proses penyidikan.

Sesungguhnya ada banyak cara yang lebih bersifat preventif, bahkan pre-emptive, untuk mencegah potensi terjadinya korupsi.

Tidak sulit mendeteksi potensi terjadinya korupsi pada saat anggaran belanja disusun, yaitu apakah terjadi mark up pengadaan barang dan jasa di atas standar biaya umum yang ditetapkan pemerintah tanpa argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika rencana anggaran mark up tersebut mendapat persetujuan Dewan, pada dasarnya APBD sudah cacat sejak awal. Biasanya proyek mark up sudah ada yang punya alias sudah diijon.

Kalau sudah seperti itu, pada saat proyek dikerjakan tinggal ampasnya.

Tahun berikutnya sudah bisa dipastikan akan menjadi temuan auditor BPK dan akan menjadi amunisi bagi Dewan untuk interpelasi. Namun, lagi-lagi mudah lolos di tingkat Dewan. Siklus seperti itu selalu saja berulang.

Siklus anggaran koruptif sejak dini bisa dicegah jika inspektorat daerah dilibatkan dan perencanaan anggaran dilaksanakan secara transparan, khususnya untuk mengawal APBD agar sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan pola itu, bisa diduga akan ada hambatan saat pembahasan di tingkat Dewan. Inilah titik krusial siklus perencanaan anggaran.

Seperti yang kita saksikan, betapa alotnya perdebatan Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan dalam membahas APBD 2015.

Sayangnya, sangat sedikit kepala daerah yang tegar dan tak toleran terhadap upaya intervensi yang berkonotasi koruptif. Sebagian besar sangat akomodatif terhadap tekanan Dewan.

Untuk itu, kiranya PP agar mengoptimalkan peranan pengawasan inspektorat daerah di bawah supervisi BPKP dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-supervisi).

Juga agar pengawasan perencanaan sampai penggunaan anggaran di daerah dapat terpola secara nasional mengingat saat ini posisi BPKP langsung di bawah kendali Presiden. Pada kondisi tertentu dapat pula disupervisi oleh KPK.

Pada 2013, KPK bersama BPKP telah mendiagnosis potensi penyimpangan APBD di semua provinsi dan kabupaten/kota melalui program koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com