JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Fuad terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," ujar ketua majelis hakim Mochamad Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Selain itu, Fuad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enan bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Fuad hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan, yaitu Fuad dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, ada tanggungan keluarga, dan masalah kesehatan dan sakit-sakitan," kata hakim.
Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.