"Esensinya tentu kita dalami tapi bukan kita yang ungkap. Di pengadilan nanti kita ungkap," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dalam salah satu rekaman percakapan istri Gubernur nonaktif Sumut Evy Susanti, muncul kalimat yang menyebut bahwa kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan akan diamankan jika masuk ke "Gedung Bundar". Yang dimaksud gedung bundar adalah Kejaksaan Agung.
"Nah, itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pakai duit, ya ini kan masalah," kata Zulkarnain.
Namun, Zulkarnain enggan berkomentar lebih jauh mengenai rekaman tersebut. Menurut dia, penyidik KPK akan bekerja dan mengungkapnya di pengadilan.
"Itu pekerjaan penyelidik dan penyidik, jadi kita tidak ungkap. Kalau pun kita tahu, kita tidak ungkap," kata Zulkarnain.
Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut. Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim.
Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.