Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diabaikan oleh DPR, DPD Bisa Minta Pembatalan UU MD3

Kompas.com - 24/09/2015, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi agar DPR dan pemerintah mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah akan sia-sia jika tidak dilaksanakan oleh DPR. DPD juga dapat meminta pembatalan undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD jika DPR mengabaikan putusan MK itu.

"UU MD3 kan sudah dilakukan judicial review pada 27 Maret 2013 mengatakan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU sama seperti DPR, lalu RUU itu dibahas bersama. Tapi keputusan waktu itu malah tidak dilaksanakan oleh DPR," ujar Refly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Refly menuturkan, sikap DPR tersebut membuat keberadaan DPD tidak diberdayakan dengan maksimal dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah. Menurut Refly, DPR seharusnya menghormati hukum dengan cara melaksanakan putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, jika putusan MK kali ini tidak dilaksanakan dan diakomodasi dengan baik oleh DPR, maka DPD memiliki hak untuk membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke MK. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah permasalahan yang sama terulang kembali serta menimbulkan efek jera bagi DPR untuk tidak berlaku sewenang-wenang.

"Ya, ajukanlah ke MK, minta batalkan dong undang-undang ini. Kasih warning ke DPR kalau UU MD3 ini bermasalah dan perintahkan bikin undang-undang baru sesuai putusan MK kali ini, harusnya begitu," kata Refly.

Refly mengapresiasi putusan MK ini karena membuat DPD memiliki kekuatan dan kewenangan sejajar. Putusan itu diharapkan mampu mendorong kinerja DPD dalam memperjuangkan proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah.

"Sekarang ada equality untuk perjuangan DPD terhadap beberapa isu daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan keuangan, hubungan antarpusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah dan lain-lain," ucapnya.

Meskipun demikian, Refly mengingatkan bahwa potensi DPD bisa kembali terpinggirkan, sehingga DPR perlu memperhatikan dengan baik prosedur dan substansi dari hasil putusan MK itu. Jika DPD tidak diikutsertakan atau tidak menyetujui RUU yang dibahas, maka RUU tersebut sudah cacat formil.

"Prosedur itu unsur formilnya, sementara substansi unsur materiilnya. Kalau, misalnya, DPD merasa tidak senang selama pembahasan, kan mereka bisa walkout, bisa menyatakan berhenti tidak akan membahas lagi. Nah ketika tidak mau membahas lagi, seharusnya RUU itu tidak bisa dibahas karena sudah cacat formil," ujar dia.

Putusan MK

Pada sidang perkara nomor 79/PUU-XII/2014, Selasa (22/9), Ketua Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan majelis konstitusi bahwa pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. (Baca: MK Putuskan DPD Ikut Pembahasan RUU yang Terkait Daerah)

Pembahasan bersama itu mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, hakim konstitusi juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 166 UUMD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com