Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Penambahan Pasal dalam Berkas Abraham Samad

Kompas.com - 17/09/2015, 18:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mempertanyakan penambahan pasal dalam berkas penyidikan yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Agung. Kuasa hukum menilai ada kesengajaan penyidik untuk mencari-cari kesalahan Abraham.

"Ada penambahan pasal yang baru muncul di surat (pemberkasan) tahap kedua. Yang jadi pertanyaan, apakah ini sudah ada dalam berita acara pemeriksaan?" ujar Julius Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Abraham, di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Menurut Julius, dalam penambahan pasal ini, penyidik terkesan memaksakan agar sanksi pidana dapat dikenakan bagi Abraham. Selain itu, penambahan pasal juga untuk memperberat ancaman hukuman bagi Abraham.

Sebelumnya, oleh penyidik Abraham Samad disangka dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun, dalam surat pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (18/9/2015) esok, pasal sangkaan ditambah subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 266 ayat 1 KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu untuk suatu akta otentik, dapat dipidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan adanya penambahan pasal, bagaimana mungkin didakwa dengan pasal yang berbeda. Ini aneh, mungkin jaksa akan bilang, kenapa menuduh dengan Pasal 264, tapi tidak Pasal 263 lebih dulu," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Abraham.

Samad adalah salah satu tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007.

Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk memenuhi panggilan pada Jumat besok. Penyidik akan menyerahkan Samad ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Ketua KPU Dipecat, Wapres: Pelajaran Penting Jaga Moral dan Integritas

Nasional
Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

Nasional
Bulog Jelaskan Soal Dugaan Mark Up Harga Impor Beras

Bulog Jelaskan Soal Dugaan Mark Up Harga Impor Beras

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

Nasional
Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Nasional
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan 'Mark Up' Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan "Mark Up" Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

Nasional
KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

Nasional
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan 'Wanita Emas' hingga Tindakan Asusila

Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com