Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sudah Kuno kalau Polisi Masih Menyiksa

Kompas.com - 25/08/2015, 12:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan penyiksaan yang terjadi selama proses hukum di kepolisian masih terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas aparat Korps Bhayangkara tersebut.

Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, dalam aduan yang mereka terima pada Mei hingga Agustus 2015, tujuh orang meninggal dunia saat penanganan kasus hukum di kepolisian. Ironisnya, dua orang di antaranya tergolong anak-anak, usianya di bawah 17 tahun. Sementara itu, 16 orang lainnya mengalami luka-luka karena mengalami hal serupa. (Baca Kontras Catat Tujuh Orang Tewas Ketika Jalani Proses Hukum di Polisi)

Angka korban tewas maupun luka-luka itu tercatat dalam empat kasus di lokasi berbeda. Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak berusia 16 tahun berinisial RS meninggal dunia seusai menjalani pemeriksaan di Polres Samarinda. Peristiwa itu dilaporkan ke Kontras pada 8 Mei 2015.

"RS awalnya ditangkap karena dituduh kasus pencurian sepeda motor. RS dipaksa mengaku dengan cara disiksa hingga mengalami muntah-muntah dan meninggal dunia," ujar Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Cerita serupa terjadi di Lampung Timur. Anggota Polsek Serpong menangkap 19 warga Lampung Timur atas tuduhan sindikat pencurian sepeda motor. Lima warga tewas dalam proses pemeriksaan dan diduga dianiaya selama pemeriksaan oleh polisi. Hal itu antara lain dibuktikan dengan adanya luka tembak pada sebagian besar korban. Salah satu di antaranya juga mengalami patah tulang leher.

"Yang menjadi ironi lagi, 14 warga sisanya itu dilepaskan karena tidak terbukti terlibat di dalam sindikat pencurian sepeda motor karena tak ditemukan bukti kuat," ujar Putri.

Kasus pencurian sepeda motor juga menelan korban di Widang, Tuban, Jawa Timur. Kontras menerima aduan bahwa seorang anak berinisial VA disiksa oleh oknum Polsek Widang agar mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya. Karena tak ada bukti kuat, polisi akhirnya melepaskan remaja 12 tahun tersebut.

Lain cerita di Bangka. Awalnya, anggota Polres Bangka menangkap seseorang pengguna narkoba. Dia menyebut nama Sh sebagai sumber barang haram itu. Polisi bergerak menangkap Sh dan menyiksanya demi mendapatkan barang bukti narkotika.

"Namun, di tengah penyiksaan, Sh tewas. Yang jadi catatan kami, Sh ditangkap di rumah anggota polisi. Nah, apa kasus itu dilanjutkan? Apa polisi itu diperiksa juga? Kita tidak tahu," ujar Putri.

Minim kemampuan

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani menyayangkan rentetan peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya mengayomi masyarakat, melakukan pendekatan humanism dan bertindak profesional. Namun, korban jiwa dalam proses hukum di kepolisian justru menunjukkan hal sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com