JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, tujuh orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka diduga akibat proses hukum di kepolisian. Jumlah itu terjadi dalam kurun waktu empat bulan dari Mei hingga Agustus 2015.
"Jumlah ini hanya yang berdasarkan aduan, ya. Sangat mungkin jumlahnya lebih dari ini," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Menteng, Jakarta, Senin (24/8/2015) siang.
Jumlah itu terjadi pada empat kasus. Pertama, 8 Mei 2015, yakni RS (16). Korban ditangkap Jatanras Polres Samarinda bersama rekannya terkait tuduhan pencurian sepeda motor. RS lalu dipaksa mengaku tindak pidana pencurian dengan cara disiksa. Sebelum meninggal dunia, korban mengalami muntah-muntah.
Pada 8 Juni 2015, Kontras menerima aduan dugaan penyiksaan anggota Polsek Serpong terhadap 19 warga Lampung Timur di mana 5 orang di antaranya meninggal dunia. Belasan orang itu semula ditanggkap terkait keterlibatan sindikat pencurian sepeda motor. Namun, karena tak ditemukan adanya bukti cukup kuat, 14 orang dibebaskan dan lima lainnya dilaporkan meninggal dunia dengan luka tembak. Salah satu di antaranya meninggal dengan kondisi patah tulang leher.
Pada 22 Juni 2015, Kontras menerima aduan dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Widang, Tuban, terhadap anak di bawah umur berinisial VA (12). Kasus ini diawali dengan laporan tetangga VA yang sepeda motornya dicuri yang diduga dilakukan oleh VA. Polisi pun menangkap VA, kemudian ia disiksa agar mengakui perbuatan tersebut. Namun, akhirnnya VA dilepas karena tuduhan itu tak terbukti.
Pada 7 Agustus 2015, Kontras menerima pengaduan kasus kematian Suharli yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Bangka. Peristiwa ini diawali dengan penangkapan seorang pengguna narkoba. Si pengguna menyebut nama Suharli sebagai asal muasal barang haram.
Polisi menangkap Suharli saat berada di kediaman salah satu anggota polisi. Ia diinterogasi agar menunjukkan barang bukti dengan cara disiksa. Suharli diduga meninggal dunia karena penyiksaan itu.
Yati mengkritik proses penyidikan pada empat perkara itu. Menurut Kontras, peristiwa itu akibat abainya Polri terhadap KUHAP bahwa penangkapan haruss dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan lain-lain.
"Polisi menggunakan hak diskresinya tanpa mendasarinya dengan hukum yang ada. Ya contohnya itu, menanggkap tanpa ada alat bukti cukup. Karena mau mengejar keterangan, akhirnya disiksa," ujar Yati.
"Ini menunjukkan skill polisi menangani tindak pidana itu minim. Mereka ambil jalan pintas, tangkap, siksa, demi keterangan yang bisa jadi tak sesuai fakta. Dan parahnya lagi, tidak ada perubahan dari tahun ke tahun," lanjut Yati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.